counter
jika suara game ini mengganggu, scroll down dan matikan soundnya. - Terima Kasih

Selasa, 04 Februari 2014

Demokrasi


A.    Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahsa yunani, demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkat kratos berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Maksudnya rakyat lah yang menjadi pemilik dan pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi).

  B.     Dasar Hukum
·                 Pancasila 
Sila ke 4 "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"
 serta Sila ke 5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
·                 Ketetapan MPRRI No. XXXVII/MPR/1968.
·                 Ketetapan MPRRI No. II/MPR/1978 yang menegaskan bahwa demokrasi pancasila adalah meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial, dan penyelesaian masalah-masalah diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan (permusyawaratan untuk mencapai mufakat) dasar hukum.
·                 Ketetapan MPRRI No. I/MPR/1978 menegaskan bahwa pengambilan keputusan diusahakan sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat, namun jika hal itu tidak mungkin dilakukan maka keputusan menggunakan cara suara terbanyak.

      C.     Contoh Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a.       Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
1) Adanya rasa gotong royong.
2) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
3) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.


b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2) Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada uhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.

c. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
1) Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
2) Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3) Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a) Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b) Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c) Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d) Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e) Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f) Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).

Top of Form
      D.    Penerapan Demokrasi di Berbagai Bidang
a.          Di Bidang Politik
·   Penyelenggaraan Pemilu secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil.
·   Penggunaan hak pilih aktif dan hak pilih pasif bagi WNI yangg telah memenuhi syarat.
·   Menyatakan pendapat di muka umum melalui unjuk rasa, demonstrasi, orasi, ataupun mimbar bebas.
·   Penyaluran aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR, DPD, maupun DPRD.
·   Aktif sebagai pengurus ataupun anggota dari suatu organisasi politik.
·   Pemilihan kepala darerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
·   Pembahasan RUU sampai menjadi UU melalui sidang DPR.
                       b.            Di Bidang Ekonomi
·   Menjadi pengurus atau anggota keperasi secara aktif.
·   Mengelola koperasi dengan menerapkan prinsip2 yg diatur dalam pasal 5 UU no.25/1992.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
                           e. kemandirian
                        ·   Pemberian upah kerja buruh secara adil sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
   ·   Penyaluran dana blt dan raskin kepada rakyat yang berhak menerimanya (rakyat miskin).
                        ·   Melaksanakan pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
                     c.          Di Bidang Sosial Budaya
·         Menggunakan hak sebagai WNI untuk memperoleh pendidikan secara formal maupun non formal.
·         Mendukung dan berpartisipasi dalam pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.
·         Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
·         Negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
·         Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, misalnya program JAMSOSTEK, JAMKESMAS, ASKESKIN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar